Jumat, 24 Desember 2010

Kode Etik Bankir Indonesia



I. Pengertian-Pengertian

- Kode Etik Bankir Indonesia adalah :
Rumusan norma-norma, nilai-nilai tertulis yang disusun dan disepakati bersama para banker untuk menjadi pedoman yang harus ditaaati.

- Bankir adalah seseorang yang bekerja di bank dan sedang/pernah berkecimpung dalam bidang teknis operasional dan non operasional perbankan.

- Bankir Profesional :
1. Adalah banker yang memiliki integritas tinggi, kemampuan teknis perbankan dengan standar kualitas tertentu dan tanggung jawab social yang tinggi.
2. Adalah banker yang memiliki :
- Kemahiran professional yang diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman
- Sikap moral dan etika serta tanggung jawab professional yang tinggi.

II. Kode Etika Bankir Indonesia

Terdiri dari :
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

III. Penerapan Kode Etik

A. Sebagai individu seorang bankir harus memiliki dan memelihara :
1. Sikap sopan santun.
2. Kejujuran dalam tugas.
3. Sikap lebih menguntungkan tugas daripada kepentingan pribadi / menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest)
4. Sikap menjaga kerahasiaan.
5. Sifat profesional dalam pencatatan dalam pelaporan.
6. Sikap taat pada peraturan.
7. Sikap loyal terhadap profesi dan banknya.
8. Sikap menciptakan dan menjaga lingkungan fisik kerja.
9. Sikap ingin maju dan mengembangkan diri.

B. Sebagai lembaga, bank disarankan agar :
1. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2. Memuat kode etik bankir Indonesia di dalam peraturan disiplin pegawai.
3. Memasyarakatkan kode etik bankir Indonesia.

IV. Fungsi Kode Etik
1. Pedoman yang berisikan tata cara berperilaku kerja atau dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar bank.
2. Merupakan rambu-rambu menuju ke arah tindakan dan perilaku yang tepat, mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.

V. Sikap dan Perilaku
1. Hubungan antar karyawan
- Saling percaya.
- Tanggung jawab.
- Kesamaan, keterbukaan.
2. Hubungan karyawan dengan pihak lain
- Bukan atas kepentingan pribadi.
- Melindungi kepentingan perusahaan.
- Berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Hubungan karyawan dengan lingkungan kerja
- Keserasian.
- Keselarasan.
- Sopan, service excellence.